Sampul muka di sebelah ini adalah majalah edisi ketiga dari Lentera, pers mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi (Fiskom) UKSW. Dari sampulnya sudah jelas kalau yang diulas perihal PKI dan tragedi kemanusiaan pada 1965. Secara geografis, majalah ini fokus di seputaran Salatiga dan Sekitarnya. Setelah terbit, ternyata dipermasalahkan.
Malam 16 Oktober 2015, sekitaran pukul 20.00, Lentera ditelpon Flavianus Der Melsasail, Koorbidkem Fiskom, agar datang ke Gedung Administrasi Pusat. Tidak ada pemberitahuan yang begitu jelas mengenai pertemuan tersebut.
Empat orang Lentera datang ke GAP. Menghadap Daru Purnomo, Dekan Fiskom dan John Titaley, Rektor UKSW.
“Waktu itu, Pak rektor ngomong kalau majalah kami dipermasalahkan oleh beberapa pihak,” tukas Arista Ayu Nanda, Pemimpin Umum Lentera.
Malam itu rektor meminta seluruh majalah yang dijual di luar kampus, alias yang ada di agen-agen, untuk ditarik seluruhnya. Menurut Arista, rektor mewanti-wanti bahwa penarikan majalah tersebut didasari pada pencegahan adanya ormas yang akan mempermasalahkan “Salatiga Kota Merah”. Memang, pada poster-poster promosi majalah yang tersebar, Lentera membuka dua tempat penjualan di luar kampus. Yang pertama di Ababil Agency dan di Kafe Godhong Pring. Namun belakangan SA baru mendapat informasi langsung dari Bima Satria Putra, Pemimpin Redaksi Lentera, bahwa Ababil Agency menolak menjualkan “Salatiga Kota Merah” karena takut dikira menyebarkan ajaran komunisme.
Menurut data himpunan SA, distribusi majalah Lentera dibagikan dalam dua lingkup. Dalam kampus dan luar kampus. Khusus di luar kampus, Lentera telah mengirim majalahnya ke Humas Wali Kota, Persipda, Kampoeng Percik, Godhong Pring dan penjual buku online Salatiga.
Setelah pertemuan dengan orang nomor satu di UKSW itu, Lentera langsung menghubungi Godhong Pring agar menyimpankan majalahnya, untuk diambil esoknya.
17 Oktober 2015 pagi, Daru meminta Lentera agar datang ke kampus membawa sisa majalah yang ada di Godhong Pring. Lentera mengiyakan. Tapi ternyata majalah yang sedianya ada di Godhong Pring, sudah berpindah tangan. “Ternyata sudah diambil oleh Polres Salatiga,” ujar Arista yang mengenakan parka hijau gelap khas angkatan darat.
Mengetahui tumpukan majalah Lentera di Godhong Pring sudah ‘lenyap’, Daru lantas membuat pertemuan pukul 15.00 dengan anggota Lentera. Dengan satu catatan: seluruh sisa majalah harus dikumpulkan. Pada pertemuan tatap muka antara Daru dengan Lentera, yang mana mestinya sudah ada pengumpulan seluruh sisa majalah, ternyata Lentera mengumpulkan 20 dari 500 eksemplar majalah.
Lebih lanjut, Arista menceritakan bahwa pada malamnya, Lentera kembali dihubungi fakultas. Pesannya jelas: besok 18 Oktober 2015, diminta perwakilan Lentera datang ke Kantor Polres Salatiga pukul 08.00.
18 Oktober 2015, Arista, Bima dan Septi, Bendahara Lentera, hadir di Kantor Polres Salatiga untuk memberi keterangan pada aparat. Di lokasi juga ada Daru, Teguh Wahyono PR II, Arief Sadjiarto PR III, dan Neil Rupidara PR V yang mendampingi proses hingga berakhir siang tadi.
Pertemuan di Kantor Polres Salatiga itu membuahkan kesepakatan agar distribusi majalah Lentera dihentikan dan seluruh sisa majalah segera ditarik, karena rencananya akan segera dibakar. Teguran lisan juga disampaikan kepada UKSW.
Ketika SA menyinggung soal penarikan dan penghangusan majalah, mimik Arista menyeringai lebih lebar. “Di satu sisi kami tetap mau mempertahankan majalah yang ada di tangan kami, ya karena itu hak kami,” aku Arista.
Majalah Tidak akan Dibakar
Malam pukul 18.00, SA menghubungi Daru Purnomo. “Nomor yang anda tuju sedang sibuk,” terdengar lirih dari pengeras suara ponsel selular.
Setelah mengulanginya dua kali, tepat pukul 18.27 baru ada nada tunggu. Diangkat. Samar-samar terdengar suara agak berat.
Dalam percakapan telepon tersebut, Dekan Fiskom ini mengiyakan bahwa pertemuan hari ini bertujuan mencari penyelesaian terbaik, terkait dengan usaha kepolisian dalam mencegah reaksi ormas pada pemberitaan “Salatiga Kota Merah”. Maka dari itu diminta penarikan majalah dan pemberhentian distribusi.
“Penarikan dan pemberhentian distribusi itu adalah kesepakatan bersama,” tukas Daru. Lebih lanjut, Daru menegaskan bahwa kesepakatan tersebut termaktub secara tertulis antara UKSW dengan Polres Salatiga.
Mengacu pada pernyataan dari Lentera bahwa majalah yang nantinya dikumpulkan akan dihanguskan, Daru menepisnya. “Hanya ditarik dan dikumpulkan di fakultas. Tidak akan dibakar,” ujar Daru. Kali ini suaranya putus-putus gegara sinyal lemah, keluhnya.
Di sela-sela percakapan soal pengumpulan majalah, Daru menegaskan dirinya akan berdiri buat Lentera. “Karena Lentera ada di bawah UKSW, maka kami pimpinan fakultas dan universitas juga turut mendampingi proses pemanggilan ini,” tegas Daru.
Selain dukungan dari fakultas, menilik dari Tempo.co pada rubrik Nasional, kasus penarikan majalah ini mengundang sorotan media dan beragam lembaga eksternal UKSW. Pada berita “Beritakan Kasus 1965, Majalah Lentera Ditarik kemudian Dibakar” oleh Abdul Azis, tertulis bahwa Lentera mendapat tawaran advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum Pers di Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional. (Baca juga: Beritakan Kasus 1965, Majalah Lentera Ditarik lalu Dibakar)
Laporan jurnalistik ini pernah terbit lebih dulu di scientiarum.com, yang kini bermigrasi ke scientiarum.id.
Tinggalkan Balasan